Current ArticleKutipan POS Ujian Nasional SMK Tahun 2009
By harrypottret on Des 31, 2008 in Blogging, Catatan Harian, Opinion, Pendidikan, Sekolah GRISA, TKJ Grisa
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2008 tanggal 5 Desember 2008 tentang Ujian Nasional (UN) untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2008/2009, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 1513/BSNP/XII/2008 tentang PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN NASIONAL (UN) SMP, MTs, SMPLB, SMALB, DAN SMK TAHUN PELAJARAN 2008/2009. Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 12 Desember 2008 oleh Ketua BSNP, Prof. Dr. Mungin Eddy Wibowo, M.Pd, Kons.
Berikut ini kutipkan beberapa ketentuan penting dari POS Ujian Nasional SMK Tahun 2009
SMK
No.
Mata Pelajaran
Jumlah Butir Soal
Alokasi Waktu
1
Bahasa Indonesia 50 butir soal
120 menit
2
Matematika *) 40 butir soal
120 menit
3
Bahasa Inggris **) 50 butir soal
120 menit
4
Kompetensi Keahlian ***)
a. Teori Kejuruan 40 butir soal 120 menit
b. Praktik Kejuruan
1 paket
18-24 jam
*) terdiri atas tiga kelompok kejuruan:
(1) kelompok Teknologi, Kesehatan, dan Pertanian;
(2) kelompok pariwisata, seni dan kerajinan, teknologi kerumahtanggaan, pekerjaan sosial, dan administrasi perkantoran;
(3) program Keahlian Akuntansi dan Penjualan.
**) terdiri dari 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda
***) Uji kompetensi keahlian dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN dan teknis pelaksanaannya akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
Jadwal UN
1. UN dilakukan satu kali, yang terdiri atas UN Utama dan UN Susulan.
2. UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
3. Jadwal UN Kompetensi Keahlian SMK harus selesai 1 (satu) minggu sebelum UN Utama dan mengacu pada ketentuan khusus tentang teknis pelaksaan uji kompetensi keahlian. Bagi SMK program 4 tahun uji kompetensi keahlian dilaksanakan pada tahun ke IV.
Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2008/2009
Penetapan Waktu Pengumuman Hasil UN
1. Pengumuman hasil UN dilakukan secara serentak di sekolah/madrasah penyelenggara
2. Waktu pengumuman hasil UN SMP/MTs/SMPLB selambat-lambatnya minggu ketiga bulan Juni 2009
3. Waktu pengumuman hasil UN SMK/SMALB selambat-lambatnya minggu kedua bulan Juni 2009.
KELULUSAN UJIAN NASIONAL
1. Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut:
a. memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya;
b. khusus untuk SMK nilai uji kompetensi keahlian minimum 7,00, dengan nilai teori kejuruan minimum 5, nilai uji kompetensi keahlian digunakan untuk menghitung nilai rata-rata UN.
2. Kabupaten/Kota dan atau satuan pendidikan dapat menentukan standar kelulusan UN lebih tinggi dari kriteria butir 1 sebelum pelaksanaan UN.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar